Menjaga Integritas Pemilu untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Pemilihan umum atau pemilu ada pesta demokrasi, di mana rakyat Indonesia memiliki kuasa untuk menentukan pemimpin dan juga anggota legislatif. Namun, sering kali integritas dari pemilu tercoreng karena ulah beberapa oknum yang melakukan kecurangan. Integritas adalah berperilaku secara konsisten, jujur, dan taat sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Integritas merupakan hal utama bagi penyelenggara pemilu dan dalam penyelenggaraan pemilu. 

Konsep demokrasi diartikan secara sederhana sebagai sebuah pemerintahan yang kedaulatannya terletak pada rakyat. Maka, untuk meningkatkan partisipasi dari pemilih, integritas pemilu jangan sampai ternodai.

Integritas pemilu tidak hanya diberlakukan kepada peserta pemiliknya saja, melainkan penyelenggara pemilu, hingga pemilih. Jika pemilu dinilai tidak berjalan dengan adil dan curang, hal tersebut akan berpengaruh pada partisipasi pemilih. Dengan kondisi yang tidak integrasi, bisa saja menimbulkan sikap apatis pada kondisi politik Indonesia. Sehingga dapat menurunkan suara pada saat pemilu.
Pemilu Berintegritas

Berikut ini adalah 8 kriteria pemilu berintegritas yang dikutip dari journal.kpu.go.id, antara lain:

  1. Hukum dan kepastian pemilu;
  2. Kesetaraan antar warga negara, baik dalam pemungutan, perhitungan, dan alokasi kursi DPR/DPD serta pembentukan wilayah pemilihan.
  3. Persaingan yang dilakukan secara bebas dan adil;
  4. Partisipasi dalam pemilu;
  5. Penyelenggara pemilu yang berintegritas, kompeten, mandiri, efien, dan kepemimpinan yang efektif;
  6. Proses pemungutan dan perhitungan suara dilakukan sesuai dengan prinsip pemilu berintegritas dan demokratis;
  7. Keadilan pemilu;
  8. Tidak ada kekerasan yang terjadi saat pemilu. Kekerasan yang dimaksud ada tindakan yang mencederai orang atau barang berkaitan dengan pemilu.

Sementara itu, dikutip dari laman DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terdapat lima syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, yaitu:

  1. Regulasi penyelenggaraan pemilu yang jelas dan tegas. Dengan maksud agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
  2. Para peserta pemilu yang berkompeten dan taat terhadap aturan pemilu yang berlaku. Tidak hanya untuk peserta pemilu, tetapi juga untuk penyelenggara pemilu.
  3. Pemilih yang cerdas. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus mempunyai tugas pencegahan dan sosialisasi. Menyosialisasikan bagaiman pemilu yang baik dan benar. Memberikan edukasi kepada pemilih untuk tidak terpengaruh politik uang dan kampanye hitam. Selain itu, penyelenggara pemilu juga bisa meyakinkan pemilih bahwa pemilihan presiden dan legislatif sama pentingnya.
  4. Memiliki birokrasi yang netral dan tidak berpihak pada siapapun.
  5. Penyelenggara pemilu harus berkompeten dan berintegrasi. Penyelenggara pemilu harus berkomitmen dengan tugas yang mereka emban.

Selain itu, jika dilihat dari perspektif regulasi yang berlaku, maka parpol memiliki fungsi untuk proses rekrutmen politik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, dan menjaga agar kondisi tetap kondusif. Oleh karena itu, dengan parpol yang tetap berjalan sesuai dengan tugasnya, maka pemilu nanti akan berjalan tanpa mencederai integritasnya.

Pemilih yang melihat situasi politik yang kondusif menjelang pemilu, dan semua tahapan berjalan lancar dan transparan, hal tersebut bisa saja menarik keinginan masyarakat untuk memberikan suaranya pada pemilu mendatang. Karena masyarakat yang mempunyai andil besar untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia.
Integritas merupakan suatu hal yang penting untuk berbagai aspek, tidak hanya untuk diri sendiri, namun juga bagi pemimpin, hingga pemilu. Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang integritas dengan kunjungi situs aclc.kpk.go.id

Posting Komentar untuk "Menjaga Integritas Pemilu untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih"

List Blog Keren Rajabacklink